Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan perubahan jam kerja aparatur sipil negara untuk mengantisipasi dampak asap karhutla. Jam kerja pegawai diundur menjadi pukul 08:00-15:30 WIB dari waktu normal pukul 07:00 WIB. Keputusan ini diambil karena asap karhutla di Kota Palangka Raya sangat pekat di pagi hari dan berpotensi merusak kesehatan.
Keputusan tersebut diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor: 800/352/IV.1/BKD tanggal 29 September 2023. Jam kerja di rumah sakit umum daerah dan UPT kesehatan dapat diatur sendiri oleh kepala perangkat daerah selama bencana kabut asap, tanpa mengganggu pelayanan publik. Para ASN dan tenaga kontrak diimbau untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan dan senam kesehatan jasmani setiap Jumat.
"Para ASN dan tenaga kontrak kami imbau untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan, termasuk senam kesehatan jasmani setiap Jumat untuk sementara ini," katanya.
Selain itu, apel pagi dan sore serta upacara Senin dan apel gabungan akan ditiadakan selama kondisi bencana.
"Ketentuan ini berlaku mulai 2 Oktober 2023 sampai cuaca atau lingkungan membaik," jelas Nuryakin.